Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia
(ANRI) hari ini (28/8) menerima aset milik mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat, M. Nazarudin yang adalah terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri Diansyah yang merupakan Juru Bicara (Jubir) dari KPK memberikan penjelasan
bahwa aset yang dimiliki oleh terdakwa Narzarudin merupakan hasil TPPU yang
dirampas oleh KPK akan diserahkan kepada ANRI berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung
Buncit Raya Nomor 21 dan 26 RT 006/RW 003 Kelurahan Kalibata, Kecataman
Pancoran, Jakarta Selatan.
Seperti yang dilansir oleh BeritaSatu.com penyerahan
aset tersebut akan dilakukan secara simbolik di Hotel kartika Candra dalam
acara Rakornas ANRI pada hari Selasa malam (29/8) ini. Penyerahan aset ini juga
akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK. Menurut
KPK bahwa aset-aset tersebut akan oleh ANRI sebagai informasi Arsip Negara
terkait tindak pindana Korupsi.
"Aset akan digunakan
oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat
informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana
korupsi," katanya.
Sedikitnya ada enam bidang
tanah hasil korupsi pencucian uang kedua terpidana yang kasusnya telah inkrah
sejak Januari 2016. Adapun luas tanah yang akan diserahkan masing masing 600
meter persegi, 84 meter persegi, dan 100 meter persegi. Sebagian besar berada
di wilayah Karawang.
Post by : DE
No comments:
Post a Comment