PENGERTIAN ARSIP DAN HUKUM
A. Arsip
Secara
yuridis formal definis tentang arsip tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyebutkan bahwa arsip adalah "Rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media seusai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
Lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara".
Secara
sederhana dapat dikemukakan bahwa arsip memiliki ciri-ciri :
1. Naskah, dapat diartikan sebagai catatan, tulisan,
rekaman (records) dan lain-lain.
2. Dibuat dan diterima, menggambarkan adanya suatu
hubungan timbal balik/ transaksional antara para pihak yang beraktifitas.
3. Arsip tercipta dari adanya suatu kegiatan,
dilakukan oleh siapapun baik oleh pemerintah, swasta maupun perorangan.
4. Media pencatatan/ perekamannya dapat berupa
apapun/ dalam corak apapun.
Dalam dunia
Kearsipan berdasarkan fisiknya arsip dikelompokan menjadi 4 (empat), yaitu :
1. Arsip Tekstual (Konvensional) adalah informasi dalam bentuk
teks, yang biasanya direkam pada kertas, yang bisa dibaca tanpa bantuan alat/
mesin. Misalnya: sertifikat, surat pernyataan, surat keputusan, buku besar,
kwitansi, dsb.
2. Arsip Pandang Dengar (audio-visual) adalah informasi atau arsip
yang biasa dipandang dan didengar. Dalam beberapa literatur arsip ini dikenal
juga dengan arsip audio visual. Arsip audio visual dikelompokan menjadi 3 yaitu
:
a. Gambar statik (still image) berupa foto, slide.
b. Citra bergerak (moving images) berupa film atau video;
c. Rekaman suara (sound recording)
3. Arsip Kartografik dan Kearsiktekturan adalah informasi dalam
bentuk peta, chart, denah bangunan, teknisi, gambar dan sebagainya.
4. Arsip Komputer adalah informasi yang diciptakan dengan menggunakan
computer yang direkam dalam media magnetic maupun media optikal, seperti : harddisk, floppy disk, cd room dan
sebagainya. Arsip computer ini sering disebut arsip bacaan mesin (machine readable records).
B. Hukum
Hukum
dibentuk berdasarkan suatu norma yang
bersifat mengatur, berupa perintah atau larangan. Seperti yang dikatakan
Apeldoorn dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum” 2001 bahwa hukum terdiri atas peraturan-peraturan tingkah laku atau
kaidah-kaidah, jadi atas peraturan perbuatan manusia, atas suruhan dan
larangan. Jadi norma ini biasa mengandung muatan tentang hak, kewajiban dan upaya
pemaksa terhadap pelanggaran atas pelaksanaannya. Pada umumnya norma hokum
didefinisikan sebagai aturan bagi hubungan lahiriah manusia yang dalam hal ini
tidak dipenuhinya aturan tersebvut dikenakan paksaan atau hukuman. Ciri-ciri
norma adalah mengatur, ada karena diciptkan, pemaksaan atas pelaksanaanya
dilakukan oleh pmegang kekuasaan yang sah. Sedangkan tujuan dibentuknya gukum
adalah untuk mencapai kemakmuran seluruh rakyat.
Dilihat dari
isi/ materi pengaturannya, hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum public dan
hukum privat. Hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perlengakapan Negara dengan Negara atau antara Negara dan warga Negara.
Sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur orang dengan orang (warga Negara).
C. Aspek Hukum kearsipan
Apabila
dipertemukan dua permasalahan dua arsip disatu sisi dengan hukum disisi lain,
maka membahas aspek hukum kearsipan kurang lebih adalah membahas suatu norma
yang mengatur segal hal ihwal tentang arsip. Ruang lingkup pembahasannya
meliputi dalam diri arsip itu sendiri dengan berbagi sifat dan konsekuensi yang
melingkupinya, serta norma-norma pengaturan apa yang terkait dengan cara-cara
memperlakukan arsip sebagai sesuatu yang bernilai.
Terhadap arsip
itu sendiri, tinjauan dari aspek hukum yang perlu dibahas antara lain adalah:
Sifat informasi
yang terkandung dalam arsip, sering mengemuka adlah permasalahan kerahasiaan
arsip, yang antara lain meliputi : arsip yang diklasifikasikan;
1. Rahasia,
tingkat kerahasiaannya, cara mengakses pengelola arsip yang dirahasikan, serta
sanski hukum terhadap pelanggaran yang ada.
2. Kekuatan
arsip sebagai alat bukti, membahas tentang pemanfaatan arsip sebagai alat untuk
membuktikan adanya suatu kegiatan secara benar;
3. Alih
media, meliputi pemilihan arsip yang dialimediahkan, bagamina proses alih media
(secara yuridis) dan bagaimana arsip yang dialimediakan.
4. Pemusnahan
dan penyerahan arsip.
Sumber :Seri bahan Pengajaran
Diklat Arsiparis Tingkat Ahli
ANRI
2015
2015
repost by DE
No comments:
Post a Comment