Tuesday, August 22, 2017

KETERBUKAAN/ AKSESBILITAS PENGGUNA ARSIP



Arsip merupakan rekaman informasi yang disimpan untuk dipergunakan. Kerahasiaan/ ketertutupan dan keterbukan arsip berkaitan dengan hak dan kewenangan seseorang., lembaga atau organisasi untuk memperoleh informasi. Bersamaan dengan itu kerahasiaan/ ketertutupan dan keterbukan arsip menyangkut juga kewajiban pihak tertentu untuk merahasiakan informasi tertentu kepada orang yang tidak berhak. Dalam kerangka hukum public, kerahasiaan/ ketertutupan dan keterbukaan arsip mengatur kemungkinan warga Negara untuk memperoleh informasi melalui arsip.
Negara mengatur keseimbangan antara hak warda Negara untuk memperoleh informasi dan perlindungan agar tidak meninmbulkan gangguan terhadapa keteriban umum dan keamanan Negara. Keterbukaan dan kerahasiaan dalam akses arsip diatur dalam pasala 64 ayat (3), pasal 65 dan pasal 66 Undang-undang No. 43 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam era keterbukaan dan transparansi di segala bidang, tuntutan akan keterbukaan informasi sangat gencar dilakukan oleh setiap laporan masyarakat. Anggapan bahwa Negara penganut demokrasi liberal, bahwa setiap orang berhak mendapatkan/ memperoleh informasi apapun yang dikehendakinya, bahkan Negara yang telah menerbitkan ; “Act Freedom of Information Act”, tidaklah demikian, informasi yang merugikan kepentingan nasional atau dapat membahayakan keamanan nasional akan tetap tertutup.
Berdasar Access to Information Act, Canada 1982, kadar keterbukaan informasi dibatasi dengan ketentuan-ketentuan bahwa arsip berikut ini masih tertutup sepanjang menyangkut tentang :
a. Masalah hubungan internasional yang dapat merugikan kepentingan nasional;
b. Masalah pertahanan keamanan yang dapat membahayakan keamanan nasional;
c. Masaslah politik dan strategi militer;
d. Masalah intelijen;
e. Masalah spionase, subversive;
f. Masalah keuangan dan perdagangan rahasia (tradesecret);
g. “Personal Information”, antara lain :
1). Informasi mengenai ras, etnik, warna kulit ,agama, umur dan status perkawinan individu.
2). Informasi mengenai pendidikan, kesehatan, kejahatan, transaksi financial individu;
3). Informasi mengenai sidik jari, golongan darah individu dan sebagainya. Infgomasi mengenai individu tersebut terbuka untuk umum, setelah 20 (dua puluh) tahun individu yang bersangkutan meninggal dunia.
Jadi keterbukaan/ aksesbilitas penggunaan arsip di Indonesia belum ada pengaturan yang tegas  arsip mana ynag dikategorikan tertutup dan mana arsip yang dikategorikan terbuka, sehingga dari praktis arsip Statis yang tertutup antara lain :
a. Arsip yang dapat merugikan kepentingan nasional;
b. Arsip yang dapat membahayakan keamanan Negara;
c. Arsip yang berkaitan dengan sengketa batas Negara;
d. Arsip yang menimbulakn SARA;
e. Arsip yang menyangkut privacy seseorang yang masih hidup;
f. Arsip yang atas permintaah penyerah arsip tidak boleh dibuka sediakan untuk umum, kecuali …..
g. Arsip yang belum ada jalan masuk atau sarana penemuan kembeli;
h. Arsip dalam keadaan rusak.

Sumber :Seri bahan Pengajaran
Diklat Arsiparis Tingkat Ahli
ANRI
Repost by DE


No comments:

Video Of Day

Ai Ngam Sorngai - Keieesche Legenden

AI NGAM SORNGAI Tomat wat ain, meman Watwarin, ni an hir neyan. Leran hir neyan ertar nur taw enfit, for erba enluruk...

Followers