Arsip
merupakan rekaman informasi yang disimpan untuk dipergunakan. Kerahasiaan/
ketertutupan dan keterbukan arsip berkaitan dengan hak dan kewenangan
seseorang., lembaga atau organisasi untuk memperoleh informasi. Bersamaan dengan
itu kerahasiaan/ ketertutupan dan keterbukan arsip menyangkut juga kewajiban
pihak tertentu untuk merahasiakan informasi tertentu kepada orang yang tidak
berhak. Dalam kerangka hukum public, kerahasiaan/ ketertutupan dan keterbukaan
arsip mengatur kemungkinan warga Negara untuk memperoleh informasi melalui arsip.
Negara
mengatur keseimbangan antara hak warda Negara untuk memperoleh informasi dan
perlindungan agar tidak meninmbulkan gangguan terhadapa keteriban umum dan
keamanan Negara. Keterbukaan dan kerahasiaan dalam akses arsip diatur dalam
pasala 64 ayat (3), pasal 65 dan pasal 66 Undang-undang No. 43 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam
era keterbukaan dan transparansi di segala bidang, tuntutan akan keterbukaan
informasi sangat gencar dilakukan oleh setiap laporan masyarakat. Anggapan bahwa
Negara penganut demokrasi liberal, bahwa setiap orang berhak mendapatkan/
memperoleh informasi apapun yang dikehendakinya, bahkan Negara yang telah
menerbitkan ; “Act Freedom of Information
Act”, tidaklah demikian, informasi yang merugikan kepentingan nasional atau
dapat membahayakan keamanan nasional akan tetap tertutup.
Berdasar
Access to Information Act, Canada
1982, kadar keterbukaan informasi dibatasi dengan ketentuan-ketentuan bahwa
arsip berikut ini masih tertutup sepanjang menyangkut tentang :
a. Masalah
hubungan internasional yang dapat merugikan kepentingan nasional;
b. Masalah pertahanan
keamanan yang dapat membahayakan keamanan nasional;
c. Masaslah
politik dan strategi militer;
d. Masalah intelijen;
e. Masalah spionase,
subversive;
f. Masalah keuangan
dan perdagangan rahasia (tradesecret);
g. “Personal Information”, antara lain :
1).
Informasi mengenai ras, etnik, warna kulit ,agama, umur dan status perkawinan
individu.
2).
Informasi mengenai pendidikan, kesehatan, kejahatan, transaksi financial
individu;
3).
Informasi mengenai sidik jari, golongan darah individu dan sebagainya. Infgomasi
mengenai individu tersebut terbuka untuk umum, setelah 20 (dua puluh) tahun individu
yang bersangkutan meninggal dunia.
Jadi
keterbukaan/ aksesbilitas penggunaan arsip di Indonesia belum ada pengaturan yang
tegas arsip mana ynag dikategorikan
tertutup dan mana arsip yang dikategorikan terbuka, sehingga dari praktis arsip
Statis yang tertutup antara lain :
a. Arsip yang
dapat merugikan kepentingan nasional;
b. Arsip yang
dapat membahayakan keamanan Negara;
c. Arsip yang
berkaitan dengan sengketa batas Negara;
d. Arsip yang
menimbulakn SARA;
e. Arsip yang
menyangkut privacy seseorang yang
masih hidup;
f. Arsip yang
atas permintaah penyerah arsip tidak boleh dibuka sediakan untuk umum, kecuali …..
g. Arsip
yang belum ada jalan masuk atau sarana penemuan kembeli;
h. Arsip dalam
keadaan rusak.
Sumber :Seri bahan Pengajaran
Diklat Arsiparis Tingkat Ahli
ANRI
Repost by DE
No comments:
Post a Comment